Baru baru ini PT.KAI ( Kereta Api Indonesia ) memberikan beberapa himbauan yang berkenaan dengan penggunaan jasa Transportasi Masal bagi para calon penumpang dan penumpang Kereta Api yang berada dibawah naungan KAI.

1. Larangan Merokok
    Larangan merokok ditempat umum memang sudah lama gencar dipublikasikan, salah satunya pada
    angkutan umum masal seperti kereta api. Pihak KAI tidak segan-segan memberikan sanksi bagi
    siapa yang melanggar, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat, sementara tiket yang sudah
    akan hangus.

2. Per 1 Februari 2013, Tiket KA Lokal bisa dibeli H-7*
    *) KA Kaligung ( Semarang - Tegal - PP )
        KA Kalimaya ( TanahAbang - Merak -PP )
        KA Rapih Dhoho ( Surabaya - Blitar )
        KA Penataran ( Surabaya - Blitar )

3. Pearaturan KAI mengenai tarif anak-anak
    Anak dibawah usia 3 tahun dikenakan biaya 10 % dari tarif dewasa pada semua jenis layanan
    Anak diatas usia 3 tahun dikenakan tarif dewasa

Demikianlah beberapa himbauan dan peraturan yang mungkin calon pengguna jasa angkutan kereta api belum mengetahuinya.

Salam hangat,

Max-T tiket.

fixedbanner