Himbauan PT.Kereta Api Indonesia - PT.KAI
1. Larangan Merokok
Larangan merokok ditempat umum memang sudah lama gencar dipublikasikan, salah satunya pada
angkutan umum masal seperti kereta api. Pihak KAI tidak segan-segan memberikan sanksi bagi
siapa yang melanggar, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat, sementara tiket yang sudah
akan hangus.
2. Per 1 Februari 2013, Tiket KA Lokal bisa dibeli H-7*
*) KA Kaligung ( Semarang - Tegal - PP )
KA Kalimaya ( TanahAbang - Merak -PP )
KA Rapih Dhoho ( Surabaya - Blitar )
KA Penataran ( Surabaya - Blitar )
3. Pearaturan KAI mengenai tarif anak-anak
Anak dibawah usia 3 tahun dikenakan biaya 10 % dari tarif dewasa pada semua jenis layanan
Anak diatas usia 3 tahun dikenakan tarif dewasa
Demikianlah beberapa himbauan dan peraturan yang mungkin calon pengguna jasa angkutan kereta api belum mengetahuinya.
Salam hangat,
Max-T tiket.